Kecamatan Juwiring Gelar Bimtek Tim Pembina Posyandu 6 SPM, Dorong Peningkatan Pelayanan Dasar Masyarakat
Juwiring — Pemerintah Kecamatan Juwiring menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tingkat Kecamatan Juwiring pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Juwiring tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dan diikuti oleh unsur terkait di tingkat kecamatan dan desa.
Kegiatan dibuka oleh Camat Juwiring, Nindya Budi Wardhani, S.IP., M.M. Dalam sambutannya, Camat Juwiring menyampaikan bahwa Kecamatan Juwiring telah melaksanakan launching Posyandu 6 SPM yang turut dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Klaten, Fahrani Hamenang Wajarismoyo.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah desa, kader kesehatan, serta Tim Penggerak PKK di tingkat desa dapat meningkatkan pemahaman dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM.

Materi bimtek mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Transformasi Posyandu memperluas cakupan pelayanan yang sebelumnya berfokus pada kesehatan ibu dan anak menjadi pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal.
Keenam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Melalui integrasi pelayanan tersebut, Posyandu diharapkan mampu mendukung pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan pembentukan dan kepengurusan Posyandu 6 SPM. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain memiliki kepengurusan tetap, sekretariat, tempat pelayanan, sarana pendukung, serta tidak berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, setiap desa perlu menyiapkan administrasi kepengurusan, termasuk Surat Keputusan Tim Pembina Posyandu tingkat desa yang ditandatangani kepala desa, Surat Keputusan Tim Pengurus Posyandu, serta admin Posyandu desa. Setiap Posyandu juga perlu memiliki nomor register melalui proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Juwiring berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan pemerintah desa dan seluruh pihak terkait sehingga pelaksanaan Posyandu 6 SPM di wilayah Kecamatan Juwiring dapat berjalan dengan baik.
Dengan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah desa, kader kesehatan, TP PKK, serta unsur terkait lainnya, Posyandu 6 SPM diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menjawab berbagai permasalahan masyarakat melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar, sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Juwiring.
Click Here To See More
What's Your Reaction?