FAQ

Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :

 

Q : Bagaimana cara mengajukan legalisasi surat ?
A : Anda dapat mengajukan legalisasi dokumen dengan mengunjungi kantor kami atau melalui layanan. Pastikan membawa dokumen asli dan salinannya.

Q : Berapa biaya untuk Legalisasi surat ?

A : Biaya untuk Legalisasi surat : tidak dipungut biaya / GRATIS !

 

Q : Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris?

A : Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:

  • Fotokopi KTP ahli waris.
  • Fotokopi KTP almarhum.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Akta kelahiran ahli waris.
  • Surat kematian dari almarhum.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan daerah atau instansi terkait.

 

Q : Apa saja sayarat Rekomendasi Dispensasi Nikah ?

A : Yang harus di lengkapi :

  • KTP dan KK Calon Pengantin
  • KTP dan KK Orang tua
  • Akta Nikah kedua Orang tua
  • Surat Pengatar dari KUA

 

Q : Kapan batas waktu pembayaran PBB?

A : Batas waktu pembayaran PBB biasanya jatuh pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, namun dapat bervariasi tergantung peraturan daerah setempat. Periksa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Anda untuk informasi lebih lanjut.

 

Q : Apa persyaratan untuk membuat E-KTP?
A : Untuk membuat E-KTP, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar RT/RW atau kelurahan.
  • Akta kelahiran (untuk pertama kali membuat).

 

Q : Apakah ada biaya untuk membuat Kartu Keluarga?

A : Pembuatan Kartu Keluarga tidak dikenakan biaya / GRATIS.

 

Q : Bagaimana Mekanisme dan Prosedur untuk mengurus Pindah Penduduk/ Datang Penduduk ?

A : Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon mengajukan Formulir Pindah/Datang ke Loket Pelayanan
  • Menunggu Antrian (Jika ada)
  • Melakukan Screening pada ajuan pindah / datang Pemohon
  • Menunggu prosess TTE pada SIAK

 

Q : Apa saja syarat untuk mengajukan Izin Penyelenggaraan Keramaian ?

A : Surat pemohon kegiatan dari pemohon form dari desa setempat

 

Q : Apa saja syarat untuk mengajukan Izin Pemasangan Baliho/Spanduk ?

A : Surat pemohon pemasangan Baliho/Spanduk

 

Q : Bagimana cara untuk pengaduan ke Kecamatan ?

A :
      Mekanisme Pengaduan:
      1. Datang langsung ke Kecamatan Klaten Utara
      2. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi
      3. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas
      4. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas
      5. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini:

Web      :  juwiring.klaten.go.id
IG           : @kec.juwiring
TW         : @KecJuwiring

FB           : Kecamatan Juwiring

TIKTOK : kecamatan.juwiring
email     : kec.juwiring@klaten.go.id
HP          : 089640414222
Petugas : Sigit Siswanto