Rincian Tugas Pejabat Struktural
Struktur Kepemimpinan Kecamatan dan Rincian Tugas Pejabat Struktural
Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016
Kecamatan merupakan wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Camat. Dalam melaksanakan tugasnya, Camat bertanggung jawab kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki peran strategis dalam memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan. Camat (Lebih lengkapnya)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Camat dibantu oleh pejabat struktural yang terdiri dari :
-
1 (satu) orang Sekretaris Kecamatan,
-
3 (tiga) orang Kepala Seksi, dan
-
2 (dua) orang Kepala Subbagian.
Rincian tugas pejabat struktural di lingkungan Kecamatan Juwiring adalah sebagai berikut :
-
Sekretaris Kecamatan
Bertugas membantu Camat dalam penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta pengoordinasian seluruh kegiatan teknis dan pelayanan di lingkup kecamatan. (Lebih lengkapnya) -
Kepala Seksi Pemerintahan
Melaksanakan tugas di bidang administrasi pemerintahan, pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. (Lebih lengkapnya) -
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Melaksanakan tugas pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, penanggulangan bencana, pengawasan kegiatan masyarakat, serta fasilitasi koordinasi keamanan dan ketertiban. (Lebih lengkapnya) -
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Melaksanakan tugas pemberdayaan masyarakat, pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, fasilitasi pembangunan partisipatif, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. (Lebih lengkapnya) -
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, urusan rumah tangga kecamatan, serta administrasi kepegawaian. (Lebih lengkapnya) -
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Bertugas menyusun rencana kerja kecamatan, mengelola administrasi keuangan, menyusun laporan keuangan, serta mengoordinasikan pelaksanaan anggaran. (Lebih lengkapnya)
Seluruh pejabat struktural tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berada di bawah koordinasi langsung Camat.