Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai (DBHCHT)

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai (DBHCHT)
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai (DBHCHT)

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai (DBHCHT)

Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, Bidang Hukum Pemerintahan Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai (DBHCHT) di Gedung Garuda Desa Serenan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten. Dihadiri oleh Camat Juwiring Nindyarini Budi Wardhani, S.IP., MM, Sekcam Juwiring, Pejabat/Staff Kecamatan Juwiring dan perwakilan masyarakat di wilayah Kecamatan Juwiring. Sebagai Narasumber Jaka Purwanto, S.Sos,. MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten dan Narasumber dari Bea Cukai Surakarta.

Dalam Sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih mengerti, teliti dan bijaksana dalam hal barang yang legal dan ilegal. Khususnya rokok yang sering beredar maupun dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan penjualan Rokok Ilegal. Senin (24//6/2024)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0