Pelayananan Legaliasasi Umum di Kecamatan Juwiring
Juwiring - Pelayananan Legaliasasi Umum di Kecamatan Juwiring
Pada hari ini Senin 28 Agustus 2024 Kecamatan Juwiring ada pelayanan IKD untuk Masyarakat Juwiring.
KD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2).
IKD ini bertujuan untuk (a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; (b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; (c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan (d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Ada juga Pelayanan terkait KTP, KK, Pindah/Datang Penduduk, Legaslisasi Umum (SKTM, SKCK, SIUP, Pengajuan Proposal, dll) dan Permintaan Informasi dari masyarakat maupun dari Perangkat Desa. Senin (28/08/2024)