Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu dan Pengukuhan BPD Perpanjangan Masa Jabatan yang semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu dan Pengukuhan BPD Perpanjangan Masa Jabatan yang semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu dan Pengukuhan BPD Perpanjangan Masa Jabatan yang semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu dan Pengukuhan BPD Perpanjangan Masa Jabatan yang semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Pada hari Senin 29 Juli 2024 Kecamatan Juwiring melaksanakan Pengambilan Sumpah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu dan Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perpanjangan Masa Jabatan yang semula 6 Tahun Menjadi 8 Tahun. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Desa Bulurejo dihadiri Ibu Nindyarini Budi Wardhani, S.Ip., M.M. selaku Camat Juwiring didampingi segenap Pejabat Struktural, Danramil 21 Juwiring, WakaPolsek Juwiring, Kepala KUA Juwiring, Kepala Puskesmas Juwiring, Kepala Desa se-Kecamatan Juwiring beserta Istri, Ketua dan Anggota BPD se-Kecamatan Juwiring, turut hadir pula Perwakilan Paguyuban Sekdes, Kadus, serta Kaur Keuangan.

Pengambilan Sumpah BPD Pengganti Antar Waktu dan Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perpanjangan Masa Jabatan yang berlangsung pagi hari tersebut berjalan dengan lancar dan penuh Semangat. Setelah pelaksanaan Sumpah Janji dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Sumpah disertai Penyerahan Surat Keputusan Camat Juwiring. Acara ini bertempat di Gedung Serba Guna Desa Bulurejo Kecamatan Juwiring.

Dalam sambutannya, Ibu Nindyarini Budi Wardhani,S.IP.,M.M selaku Camat Juwiring, menyampaikan harapannya agar BPD dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. "Kami berharap BPD mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa," ujarnya.

Selain itu, prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini juga dilakukan oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten sebagai bentuk realisasi UU No. 3 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 Tahun.

Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0