Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kecamatan Juwiring
Juwiring - Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kecamatan Juwiring.
Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 di Aula Kecamatan Juwiring, yang dihadiri oleh Camat Juwiring, Kasie Tapem, Kasie PPM, Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Juwiring. Rakor ini membahas tentang pengisian perubahan anggaran di SIPD, Sikronisasi bendahara di aplikasi Siskeudes dan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Selasa (4/6/2024)