KADES WAJIB LAPOR KEKAYAAN MELALUI E-LHKPN
Juwiring - Rabu (1/11/23) Sosialisasi desa anti korupsi dan bimtek E-LHKPN bagi Kepala Desa Se Kecamatan Juwiring
Telah dilaksanakan sosialisasi desa anti korupsi dan bimtek ELHPKN bagi Kades Se Kecamatan Juwiring pada hari Rabu, 1 November 2023 di Gedung Yudistira Pundungan dan didampingi operator desa, kegiatan ini sebagai salah satu tindak lanjut atas arahan KPK melalui indikator MCP Korsupgah kepada Pemerintah Daerah.
" Kepala Desa berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada masayrakat melalui KPK, hal ini sebagai salah satu bentuk perbaikan sistem dalam mencegah korupsi. Diharapkan dengan kegiatan ini Desa desa yang lain akan tergerak untuk menjadi Desa Antikorupsi sehingga pemerintahan desa juga akan lebih amanah dalam mengemban amanah rakyat. " ungkap Camat Juwiring
" pengelolaan keuangan desa kini menjadi satu kebutuhan Masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan Masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pada level pengawasan". Ujarnya
Tujuan Desa anti Korupsi sebagai panduan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya.
Penilaian Mandiri Indikator Desa Korupsi ada 4 yaitu Sebagai panduan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya.
Tujuan dan Manfaat : Kewajiban UU Mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih, Awai Menjabat Instrumen Transparansi dan Manajemen SDM, Selama Menjabat Instrumen Pengawasan, Akhir Menjabat Instrumen Pertanggungjawaban, Pelaporan melalui https: // elhkpn.kpk.go.id Berupa pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal, selama dan akhir masa jabatan. Pelaporan dalam bentuk Formulir LHKPN disertai dengan data dukung. Kepala Desa untuk mengisi formulir aktivasi UUD 1945, Uu dengan NIK dan email yang aktif, kemudian akun ini akan diaktifkan oleh Inspektorat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Wajib Lapor LHKPN. Pengisian untuk kabupaten Klaten paling lambat 31 Januari 2024 untuk masa pelaporan 2023. Kepala Desa agar mempersiapakna semua dokumen yang akan masuk dalam pelaporan LHKPN ini.