KADES WAJIB LAPOR KEKAYAAN MELALUI E-LHKPN

KADES WAJIB LAPOR KEKAYAAN MELALUI E-LHKPN

Juwiring - Rabu (1/11/23) Sosialisasi desa anti korupsi dan bimtek E-LHKPN bagi Kepala Desa Se Kecamatan Juwiring

Telah dilaksanakan sosialisasi desa anti korupsi dan bimtek ELHPKN bagi Kades Se Kecamatan Juwiring pada hari Rabu, 1 November 2023 di Gedung Yudistira Pundungan dan didampingi operator desa, kegiatan ini sebagai  salah satu tindak lanjut  atas arahan  KPK melalui indikator MCP Korsupgah  kepada Pemerintah Daerah.

" Kepala Desa berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada masayrakat  melalui KPK,  hal ini  sebagai salah satu bentuk perbaikan sistem dalam mencegah korupsi.  Diharapkan  dengan  kegiatan   ini   Desa desa  yang  lain  akan  tergerak untuk  menjadi Desa Antikorupsi  sehingga pemerintahan  desa juga akan lebih  amanah dalam mengemban amanah rakyat. " ungkap Camat Juwiring

" pengelolaan keuangan desa kini menjadi  satu kebutuhan Masyarakat    dituntut  lebih    berperan   serta   secara   aktif  dalam   proses penyusunan,  perencanaan,  pelaksanaan,  hingga pada level  pengawasan Masyarakat    dituntut  lebih    berperan   serta   secara   aktif  dalam   proses penyusunan,  perencanaan, pelaksanaan,  hingga pada level  pengawasan". Ujarnya

Tujuan   Desa  anti   Korupsi  sebagai   panduan  mewujudkan  tata  kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel  dan  bebas  dari  praktek korupsi,  kolusi dan  nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya.

Penilaian  Mandiri  Indikator   Desa  Korupsi  ada  4  yaitu  Sebagai   panduan mewujudkan   tata   kelola pemerintahan    desa   yang  bersih,    berwibawa, transparan,  tidak diskriminasi,  akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan  seluruh elemen masyarakatnya.

Tujuan  dan Manfaat  :  Kewajiban UU Mewujudkan  Penyelenggara Negara yang Bersih, Awai Menjabat Instrumen Transparansi  dan Manajemen SDM, Selama Menjabat Instrumen Pengawasan, Akhir Menjabat Instrumen Pertanggungjawaban, Pelaporan melalui https: // elhkpn.kpk.go.id Berupa pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal,  selama dan akhir masa jabatan. Pelaporan dalam bentuk Formulir LHKPN disertai dengan data dukung. Kepala Desa untuk mengisi formulir aktivasi UUD  1945, Uu dengan  NIK dan  email yang aktif,  kemudian akun ini  akan diaktifkan oleh  Inspektorat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten  tentang Wajib Lapor LHKPN. Pengisian untuk  kabupaten  Klaten paling lambat  31  Januari  2024 untuk masa pelaporan 2023. Kepala Desa agar mempersiapakna semua dokumen yang akan masuk dalam pelaporan LHKPN ini.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0