Bersama Relawan, BPBD dan DPRD Komisi Tiga Siapkan Juwiring Hadapi Situasi Darurat

Bersama Relawan, BPBD dan DPRD Komisi Tiga Siapkan Juwiring Hadapi Situasi Darurat
Bersama Relawan, BPBD dan DPRD Komisi Tiga Siapkan Juwiring Hadapi Situasi Darurat

Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Juwiring sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penanggulangan bencana yang terpadu. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen BPBD untuk memperkuat ketahanan masyarakat di tingkat lokal, khususnya dalam hal peran serta desa dan relawan dalam menghadapi potensi bencana di wilayah masing-masing. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah, legislatif, dan elemen masyarakat dalam menciptakan sistem penanggulangan bencana yang efektif dan menyeluruh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Klaten, para relawan desa se-Kecamatan Juwiring, serta relawan Kencana Juwiring. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan kolaborasi nyata antara pemangku kebijakan dan masyarakat dalam membangun kesiapsiagaan bencana di daerah. Para relawan yang hadir merupakan garda terdepan dalam penanganan bencana di lingkup desa, sehingga peningkatan kapasitas mereka menjadi hal yang sangat penting. Komisi 3 DPRD sebagai mitra pengawasan pemerintah daerah turut memberi dukungan dan dorongan agar pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2011 dapat diterapkan secara optimal di lapangan. Dengan mempertemukan para pengambil kebijakan dan pelaksana lapangan dalam forum sosialisasi ini, komunikasi dua arah yang efektif pun dapat terbangun untuk menyelaraskan pemahaman dan strategi dalam menghadapi berbagai potensi risiko bencana.

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 memuat ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, serta mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam sosialisasi ini, BPBD menyampaikan secara rinci isi peraturan tersebut, termasuk kewajiban pemerintah daerah dalam aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Relawan desa dibekali pemahaman teknis mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan para relawan dan perangkat desa dapat menjalankan peran mereka dengan lebih terstruktur dan tepat sasaran, sekaligus mampu menjadi agen edukasi bagi masyarakat sekitar dalam menciptakan budaya tanggap bencana.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Beberapa isu strategis yang sering dihadapi di tingkat desa turut diangkat dalam forum ini, seperti keterbatasan sumber daya, koordinasi lintas sektor, serta kesiapan logistik darurat. BPBD merespons secara terbuka dan memberi penjelasan yang aplikatif agar para relawan lebih siap dalam bertindak. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya terjadi transfer pengetahuan, tetapi juga terbangun jejaring kolaborasi antara BPBD, DPRD, dan komunitas relawan di Kecamatan Juwiring. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan setiap elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergi dalam membentuk sistem penanggulangan bencana yang inklusif, cepat, dan responsif di seluruh wilayah Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0